Standar Akuntansi Organisasi: Mabuk Tanpa Alkohol
Mengasosiasikan mabuk sama dengan orang sedang minum alkohol biasanya pernyataan ini disampaikan oleh orang-orang tempo dulu. Pengasosiasian “lawas” ini mungkin pada jaman dulu, orang ketika
Mengasosiasikan mabuk sama dengan orang sedang minum alkohol biasanya pernyataan ini disampaikan oleh orang-orang tempo dulu. Pengasosiasian “lawas” ini mungkin pada jaman dulu, orang ketika
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1998 untuk Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 45 (PSAK 45) Ketentuan ini selanjutnya direvisi pada