Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll); 2. Penuntut Umum diperintahkan untuk
JAWA TIMUR PT. SURABAYA Jl. Sumatera No. 42, Telp. 5024410 – 5024408, Fax. 5033042, Surabaya 60281. BANGIL PN. Bangil Jl. Dr. Soetomo No. 25,