Tahapan Persidangan Pidana Acara Biasa di Pengadilan Negeri
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll); 2. Penuntut Umum diperintahkan untuk
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll); 2. Penuntut Umum diperintahkan untuk
Ketentuan mengenai formulir perkara tindak pidana dapat merujuk pada peraturan Keptusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tentang perubahan Keputusan Jaksa Agung No KEP-132/JA/1 1/1994 tentang