FirmaWedhasmara dan Rekanmerupakan
“Kantor Hukum” terdiridariadvokat/pengacara yang
terpercaya dan profesionaldalammemberikanjasahukumdenganmelakukan semua perbuatan dan/atau
tindakan hukum,baiksecaralitigasimaupun non litigasiyang
patut dan bertanggungjawab demi kepentinganklien
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlakusebagaipenasehathukum.