Tahapan Persidangan Pidana Acara Biasa di Pengadilan Negeri

 

1.   Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara
tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll);

2.  Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan
persidangan dalam keadaan bebas;

3.    Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap
untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap,
maka sidang dimulai);

4.    Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya pula oleh Majelis Hakim
apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum
(apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk
sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal
terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP
ayat (1));

6.  Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk
membacakan surat dakwaan.;

7.  Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti
dan akan mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan;

8.     Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi (jika
ada), maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian
Majelis Hakim menunda persidangan;

9.   Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan
Penuntut Umum atas eksepsi (jika ada);

10.  Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela (jika ada eksepsi);

11.  Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara
pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);

12.  Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari
saksi korban, apabila perkara terdapat korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya (saksi memberatkan, saksi mahkota dan saksi
meringankan). Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim atas keterangan
saksi-saksi tersebut benar atau salah, jika ada yang salah, maka Terdakwa
diberi kesempatan untuk menyangah keterangan saksi;

14.  Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli
witness/expert;

15.  Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;

16. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan
acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum;

17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau
melalui Penasehat Hukumnya baik secara lisan ataupun tertulis;

18. Replik/tanggapan atau jawaban atas pembelaan terdakwa atau melalui
Penasehat Hukum dari Penuntut Umum baik secara lisan maupun tertulis;

19. Duplik/tanggapan atau jawaban atas Replik Penuntut Umum dari terdakwa atau
melalui Penasehat Hukum baik secara lisan maupun tertulis;

20.  Putusan oleh Majelis Hakim;

Artikel Terkait

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri

  1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula

Kunjungan Kerja

Wedhasmara Tour and Travel

PT. Wedhasmara Alerqal Putra didirikan pada tanggal 24 Januari 2017 adalah sebuah perusahaan yang berkantor pusat di kota Surabaya. Perusahaan ini memiliki kegiatan usaha dengan

Bantuan Hukum

Peraturan Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana