Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang diperuntukan untuk warga binaan pemasyarakatan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang ini memiliki ketentuan peraturan turunan yakni melalui Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada tahun 1999 diatur pula ketentuan melalui Keputusan Presiden mengenai Remisi
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ini mengalami perubahan kedua yang diatur pada Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012
Turunan peraturan pemerintah ini, setelah mengalami berbagai penyesuaian pada Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya diterbitkan Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Pada tahun 2018 turunan peraturan pemerintah melalui peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diganti melalui Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
Update: 13 Januari 2019