Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1998 untuk Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 45 (PSAK 45)
Ketentuan ini selanjutnya direvisi pada tahun 2010 dengan mengeluarkan Exsposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 45 (PSAK 45) untuk Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
Update terakhir: 3 Juli 2013