Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula
Hukum acara perdata merupakan warisan peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda. Peraturan perundang-undangan ini masih bersifat mengandung dualisme hukum acara yang berlaku sampai saat ini
Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. Pada awalnya,