Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata merupakan warisan peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda. Peraturan perundang-undangan ini masih bersifat mengandung dualisme hukum acara yang berlaku sampai saat ini untuk Pengadilan di Jawa dan Madura yakni Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) – (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44)


 Serta hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) – (Staatblad 1927 No. 227)

Update terakhir: 3 Juli 2013

Artikel Terkait

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri

  1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula

Kunjungan Kerja

Wedhasmara Tour and Travel

PT. Wedhasmara Alerqal Putra didirikan pada tanggal 24 Januari 2017 adalah sebuah perusahaan yang berkantor pusat di kota Surabaya. Perusahaan ini memiliki kegiatan usaha dengan

Bantuan Hukum

Peraturan Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana