Contact Form
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll); 2. Penuntut Umum diperintahkan untuk
Proses upaya hukum banding ini berupa alur perkara pidana dari seluruh Pengadilan Negeri seluruh Jawa Timur kepada Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kembali ke pengadilan negeri
PT. Wedhasmara Alerqal Putra didirikan pada tanggal 24 Januari 2017 adalah sebuah perusahaan yang berkantor pusat di kota Surabaya. Perusahaan ini memiliki kegiatan usaha dengan
Peraturan Tentang Syarat dan Tatacara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang diperuntukan untuk warga binaan pemasyarakatan diatur
Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana