Pemilihan umum akan diselenggarakan tahun 2014, tapi nuansa di tahun 2013 sebagai tahun pesta demokrasi sudah sangat terasa. Ini diawali dengan datangnya selembar undangan dari kertas fotocopy, “tipis, agak lecek dan buram” yang berasal dari salah satu kandidat calon legislatif yang akan mengajukan diri ditingkat pusat.
Undangan yang tertera ini menyebutkan tempat penyelenggaraan di salah satu convention hall terkenal di kota pahlawan yang bisa menampung hingga ribuan pengunjung secara indoor.
Pada saat menerima undangan terbesit pikiran akan menghabiskan berapa “duit” untuk acara sebuah event yang bisa dikatakan hanya bersifat deklarasi, namun diselenggarakan ditempat mewah dengan modal yang dikeluarkan oleh calon bisa diasumsikan sampai kurang lebih nominal tujuh digit.
Penasaran untuk datang melihat acaranya semakin terdorong. Selain punya pemikiran untuk bangun hubungan jejaring kawan, hal ini juga dapat dijadikan sarana belajar tentang bagaimana konsep penyelenggaraan acaranya, visi misi programnya dan segmentasi konstituennya.
Saat datang digedung yang dapat dikatakan super mewah itu, waktu sudah menunjukan terlambat 30 menit dari pukul yang di tentukan, parkiran motor sudah terlihat penuh yang diikuti deretan mobil pribadi, angkutan dan pick-up.
Dari parkiran ini, telah terlihat massa yang berasal dari berbagai golongan status sosialnya, baik dari kendaraan yang digunakan maupun sepintas terlihat dari penampilannya. Masuk ke gedung pertemuan, terasa pertemuan ini bukan untuk ajang resepsi yang datang dengan pakaian formal disambut dengan pagar bagus dan ayu, lalu disediakan makanan prasmanan. Namun penyambut peserta dengan kaos dan bersandal, lalu disediakan satu kotak makanan snak yang berisa air putih gelasan dan 2 potong jajan pasar.
Merakyat, pesta rakyat digedung mewah, kalimat ini yang kemudian terbatin diacara yang dihadiri lebih dari seribu orang massa. Rasa penasaran semakin terasa, meski sebetulnya diniatan pertama hanya untuk datang sekilas, namun rasa penasaran semakin menjadi-jadi untuk memutuskan mengikuti acara ini sampai selesai.
Pidato politik ini yang kemudian ditunggu, bagaimana acara ini dapat diselenggarakan menjadi poin yang harus di dapatkan. Perihal itu kemudian datang juga dengan pernyataan dari yang punya “gawe” bahwa acara ini dapat diselenggarakan tidak hanya ribuan orang saja, melainkan sampai mendatangkan puluhan ribu orang massa tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dapat dilakukan. Tentunya pernyataan ini semakin menarik, hingga pada akhirnya diketahui bahwa kegiatan ini bisa terjadi dikarenakan melalui cara penggorganisasian massa dengan membangun basis koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Koperasi dan UMKM yang dibangun hingga mencapai ratusan titik.
Koperasi dan UMKM menjadi alat pengorganisasian pengumpulan massa dalam mendukung aktivitas politik ini. Mungkin upaya ini terlihat merupakan cara lawas di dunia berpolitik, tetapi bagi sebagian orang yang acuh tak acuh di urusan politik, cara ini bisa menjadi hal yang baru dan kemudian menjadi sebuah inspirasi dalam berbagai hal, termasuk kepada para kandidat calon legislatif dan calon pemimpin daerah yang belum melakukan sebagaimana cara ini.
Koperasi dan UMKM kemudian menjadi hal yang menarik untuk dipelajari. Pengertian koperasi sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sementara UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Berdasar bentuk dan jenisnya, koperasi dipilah menjadi empat bagian bentuk yakni koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, koperasi penjualan/pemasaran, koperasi produksi dan koperasi jasa. Sedangkan jenisnya terdiri dari dua jenis, yaitu jenis koperasi primer yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Selanjutnya berjenis koperasi sekunder yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder ini kemudian dibagi menjadi koperasi pusat yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer; gabungan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat; dan induk koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Dasar hukum koperasi dan UMKM di Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip diatur dalam UU beserta aturan turunannya yang dapat dilihat di Kebijakan Koperasi dan UMKM.
Setelah pernyataan dari si empunya gawe, baru menyadari bahwa undangan itu datang karena secara legalitas formal, secara individu bahwa nama Rudhy Wedhasmara telah tercatat sebagai anggota induk koperasi selama 4 tahun terakhir. Namun sayang keikutsertaan di koperasi bisa dikatakan “pupuk bawang” karena selama ini hanya datang di rapat tahunan untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban dari pengugurus saja, tanpa mempelajari teknis-teknis pengelolaan dan konstruksi membangunan koperasi. Semoga kedepan dapat lebih mendalami mengenai koperasi sebagai sumbangan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan 😉