Hukum acara perdata merupakan warisan peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda. Peraturan perundang-undangan ini masih bersifat mengandung dualisme hukum acara yang berlaku sampai saat ini untuk Pengadilan di Jawa dan Madura yakni Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) – (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44)
Serta hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) – (Staatblad 1927 No. 227)
Update terakhir: 3 Juli 2013