Perda AIDS Surabaya dari Kacamata Kuli Program

Setelah menunggu hampir enam tahun yang lalu, sejak tahun 2007, kota Surabaya akhirnya memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan AIDS nomor 4 tahun 2013. Masyarakat sipil memiliki kesempatan terlibat kembali dalam pembahasan mulai setahun yang lalu, hingga kemudian di sahkan oleh DPRD kota pada bulan Mei 2013.

Sebelum setahun yang lalu, bila mendengar pengakuan oleh para pendahulu di program AIDS kota Surabaya, mengatakan bahwa Perda AIDS pertama di Indonesia yakni Perda No 5 Tahun 2004 milik Provinsi Jawa Timur sebetulnya awalnya ditujukan untuk kota, namun dikarenakan situasi geo politik dan faktor teknis lainnya, selanjutnya rancangan Raperda di usung ketingkat provinsi hingga disahkan.

Proses Keterlibatan

Keterlibatan masyarakat sipil untuk Perda AIDS kota Surabaya berawal dari menindaklanjuti draft Raperda AIDS yang pada tahun 2007 telah berada di bagian hukum Pemkot yang merupakan hak inisiatif dari Dinas Kesehatan Kota. Berdasar atas situasi tersebut, kemudian masyarakat sipil yang bergerak pada isu AIDS di kota Surabaya bersama-sama dengan KPA Kota mencoba merespon hambatan yang terjadi pada proses ini.

Selanjutnya diputuskan secara bersama-sama untuk membongkar ulang Naskah Akademis maupun Raperda AIDS tersebut yang disesuaikan dengan situasi epidemi, strategi dan tantangan pelaksanaan program serta kebijakan terkini. Pembahasan dilakukan melalui rapat kecil yang sebelumnya telah dibentuk team penyusun yang berasal dari sekretariat tetap KPA Kota, Dinkes Kota dan masyarakat sipil. Pertemuan team penyusun ini kurang dari sepuluh pertemuan yang di leading oleh KPA Kota yang dilangsungkan di ruang rapat pertemuan Dinas Kesehatan.

Tidak hanya itu, masyarakat sipil juga melakukan pertemuan konsolidasi lebih dari lima kali pertemuan untuk menyusun draft Raperda, penggumpulan data lapangan, referensi, kajian dan lain sebagainya untuk mendesakan kebutuhan pelaksanaan program HIV dan AIDS dari cara pandang masyarakat sipil.

Kemudian Naskah Akademis dan Raperda AIDS diajukan ke bagian hukum pemkot kota oleh Dinas Kesehatan. Pada proses ini timbul persoalaan dimasyarakat sipil yang merasa ditinggalkan oleh KPA dan Dinas Kesehatan yakni pada saat Raperda AIDS sudah berada di bagian hukum pemkot yang selanjutnya diusulkan menjadi Prolegda ke DPRD. Hingga kemudian terjadi pembahasan, masyarakat sipil ditinggalkan dalam proses lempar-lemparan Naskah Akademis dan Raperda AIDS yang terjadi antara Pansus DPRD dengan KPA/Dinas Kesehatan, hingga pada akhirnya terjadi statement publik “LSM Penggiat HIV/AIDS Kecam Raperda Pansus Komisi C DPRD Surabaya”

Atas respon statment publik ini, kemudian terdapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Raperda AIDS yang dilakukan sebanyak dua kali, bahkan masyarakat sipil yang diwakili oleh organisasi ODHA dan beberapa perwakilan ODHA diberikan ruang pertemuan khusus dengan Pansus untuk menyampaikan usulan dan kebutuhannya.

Proses RDP ini ternyata tidak mempengaruhi lempar-lemparan Naskah yang terjadi antara Pansus dengan KPA/Dinas Kesehatan sebelum difinalisasi pasal-perpasal oleh anggota Pansus sebelum disetujui untuk diparnipurnakan. Dalam proses ini masyarakat sipil tetap tidak dilibatkan, meski draft Raperda tandingan dari respon atas draft terakhir yang telah dibahas telah kirimkan ke ketua Pansus maupun ke KPA dan Dinas Kesehatan. Atas situasi ini dari hasil pertemuan sosialisasi  Perda No 4 tahun 2013 tentang Penanggulangan AIDS kota Surabaya yang diperbandingkan antara draft tandingan dan Perda, tidak lebih dari 50% yang disetujui, yang selanjutnya banyak pasal baru dan redaksional baru pada Perda yang telah disahkan.

Menurut informasi yang diterima oleh masyarakat sipil di dalam pengawalan proses raperda ini dicatat juga bahwa Pansus melakukan RDP tidak hanya ke masyarakat sipil, melainkan juga kepada kelompok pelajar, kelompok budayaan, kelompok agama, kelompok perempuan, akademisi, penyedia layanan kesehatan khususnya yang menjadi pelaksana program AIDS, termasuk SKPD yang terkait.

Perda AIDS Surabaya

Dalam segi anggaran, sebelum adanya Perda, di kota Surabaya telah terdapat Surat Keputusan Walikota Tentang Komisi Penanggulangan AIDS  yang artinya di segi anggaran, khusus untuk KPA kota tidak menjadi persoalan dalam menghidupi sektap KPA dan kegiatan KPA yang lebih banyak melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi antara lain pertemuan 3 bulanan anggota KPA, pertemuan pokja-pokja KPA dan pertemuan tahunan dengan ketersediaan anggaran yang lumayan mencukupi sebesar ±1M

Terkait diatas, dengan adanya Perda dimungkinkan SKPD dapat membunyikan anggaran AIDS sesuai dengan tupoksinya masing-masing, menginggat sebelumnya setiap dibunyikan program AIDS pada RKA (Rencana Kerja Anggaran) di SKPD yang diajukan ke Pemerintah Kota sebelum disahkan ke legislatif selalu di coret di Bappeko, Bina Program dan Bagian Keuangan Pemkot yang mempertimbangkan bahwa dalam segi penggangaran program AIDS terletak di wilayah Dinas Kesehatan/Dinas Sosial. Dasar ini yang kemudian menjadi fokus masyarakat sipil agar kesinambungan, ketersediaan, peningkatan, komitmen dan lain sebagainya untuk kemajuan upaya penanggulangan AIDS yang terletak dalam pelaksanaan programnya sebagai kewajiban Pemerintah Daerah.

Oleh karena adanya keterlibatan dari masyarakat sipil dalam proses Raperda AIDS hingga sampai pada pengesahan, maka akan ada baiknya untuk melihat sisi kekurangan dalam pasal-perpasal ketimbang meninjau dari kelebihannya. Hal ini menginggat kelebihan di dalam Perda AIDS belum dapat diukur saat ini yang dikarenakan baru saja disahkan dan belum diaplikasikan. Sehingga, sangat relevan untuk mengkaji kekurangan-kekurangan terlebih dahulu dengan dasar memprediksi dampak yang akan ditimbulkan atas kebijakan ini. Berikut analisa selayang pandang atas Perda AIDS kota Surabaya:

==============================================================================

  1. Terdapat frasa: dilakukan/dilaksanakan, menyediakan, memfasilitasi dan tanggungjawab yang menyangkut peran pemerintah daerah yakni di pasal:

    • Pasal 7 ayat 2 : Langkah kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
    • Pasal 8 ayat 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau sektor swasta
    • Pasal 9 ayat 2: Pencegahan penularan dan penyebaran HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan Swasta
    • Pasal 12 ayat 2: Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan sarana pencegahan yang bermutu dan terjangkau serta penyelenggaraan layanan kesehatan untuk mencegah penularan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    • Pasal 30 ayat 1: Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana  pengobatan HIV dan AIDS yang jumlahnya memadai, mudah didapat, bermutu dan terjangkau
    • Pasal 32 ayat 1: Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat dan swasta

Tidak ada frasa wajib yang mengatur tentang peran Pemerintah Daerah di Perda Ini, padahal sesuai kamus bahasa Indonesia, kata dilakukan/dilaksanakan, menyediakan, memfasilitasi dan tanggungjawab lebih rendah ketimbang wajib. Hal ini sebagaimana disini memfasilitasi, melakukan, menyediakan, tanggujawab berbanding dengan wajib yang artinya harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan. Sehingga ketiadaan kewajiban oleh pemerintah daerah ini dapat dijadikan ukuran bahwa Perda ini tidak memberikan penekanan yang kuat terkait ruang pengaturan bagi pemerintah melalui satuan kerjanya maupun perangkat pemerintahan lainnya, melainkan sebaliknya Perda ini cenderung lebih pada mengatur masyarakatnya (baca: perilaku)

  ==============================================================================

Pasal 10 mengenai pencegahan yang berlandaskan mengunakan norma agama:

  • Pasal 10 huruf a: tidak melakukan hubungan seksual bagi yang belum menikah
  • Pasal 10 huruf b: hanya melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah

Penggunaan norma agama ini bila di telisik kedalam yakni mengunakan pemahaman perzinaan yaitu perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Pengertian secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan melakukan zina. Dalam hal melakukan hubungan seksual yang belum menikah di sebut pezina ghayru muhshan yakni pelaku adalah yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.  Hal ini termasuk ditujukan untuk membentengi tidak terjadinya Pezina muhshan yakni pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah).

Penegakan hukum dalam hal perzinaan ini menjadi hal yang penting, menginggat tingkat kesulitannya tinggi, meski dipahami dan disadari oleh pembuat dan pelaku pelaksana program AIDS bahwa persoalan seksual sulit untuk dilakukan penegakkan hukum (sebetulnya perzinaan telah diatur di KUHP maupun UU No 14 tahun 1974 tentang Perkawinan) dan kemudian hal ini hanya dipandang relevan sebagai konten pendidikan pencegahan yaitu melalui permodelan sebagaimana pedoman pencegahan ibu dan anak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral PP dan PL Kementerian Kesehatan RI pada bulan November 2012 sebagai edisi ke-2.

Dengan demikian, upaya pencegahan ini tentunya harus dilakukan dengan penyuluhan dan penjelasan yang benar terkait HIV/AIDS, dan penyakit IMS didalam koridor kesehatan reproduksi. Isi pesan yang disampaikan tentunya harus memperhatikan usia, norma, dan adat istiadat setempat, sehingga proses edukasi termasuk peningkatan pengetahuan komprehensif terkait HIV dan AIDS akan semakin baik. Untuk menghindari perilaku seksual yang berisiko upaya mencegah penularan HIV menggunakan strategi “ABCD”, yaitu:

  1. A (Abstinence), artinya Absen seks atau tidak melakukan hubungan seks bagi orang yang belum menikah;
  2. B (Be Faithful), artinya Bersikap saling setia kepada satu pasangan seks (tidak berganti-ganti pasangan);
  3. C (Condom), artinya Cegah penularan HIV melalui hubungan seksual dengan menggunakan kondom;
  4. D (Drug No), artinya Dilarang menggunakan narkoba

Tentunya bila terkait hal diatas ini, ketentuan Pasal 10 huruf c yang berbunyi “menggunakan alat pencegah penularan bagi pasangan yang sah dengan HIV positif” menjadi tidak relevan, bila pencegahan dengan menggunakan alat pencegahan (baca: pemakaian kondom) hanya diperuntukan bagi pasangan yang sah, namun tidak diperuntukan untuk pencegahan hubungan seksual beresiko lainnya, terlepas sah atau tidaknya hubungan seksual tersebut dari ketentuan administratif Negara. Disisi lain, penerapan ketentuan ini juga harus di imbangi dengan aspek pemberdayaan dalam hal kesetaraan gender untuk menegoisasikan status HIV dan penggunaan alat pencegahan.

  ==============================================================================

Sementara itu, pada Pasal 10 huruf d berbunyi bahwa program Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik dilaksanakan oleh penyedia layanan kesehatan

Pasal ini inkonsistensi dengan ketentuan umum yakni pada Pasal 1 ayat 19 yang berbunyi ” Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik untuk Penanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik adalah suatu cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mengurangi akibat negative pada kesehatan karena penggunaan napza dengan cara suntik”

Frasa pendekatan kesehatan masyarakat adalah memiliki pengertian sebagaimana berikut:

“Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya. Ikatan Dokter Amerika, AMA, (1948) mendefinisikan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat”

Inskonsitensi ini termasuk pada Pasal 35 ayat 1 huruf d yang berbunyi  “Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara : d. terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, pengawasan, pengobatan, perawatan dan dukungan”

Selain itu, pada pasal ini juga mengandung unsur pertentangan dengan aturan diatasnya secara hirarki, dengan demikian sebagaimana ketentuan menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut unsur pertentangan ini:

  • Perda No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan AIDS di Jatim pada pasal 8 ayat 3 yang berbunyi “Masyarakat yang peduli pada penanggulangan HIV/AIDS dapat berperan serta sebagai Pekerja Penjangkau atau Pendamping kelompok risiko tinggi, Konselor dan Manajer Kasus berkoordinasi dengan Instansi terkait” dikuatkan pada Keputusan Gubernur No 48 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan AIDS di Jatim pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ” Masyarakat yang peduli pada penanggulangan HIV/AIDS dapat berperan serta sebagai pekerja penjangkau atau pendamping kelompok resiko tinggi, konselor dan manajer kasus berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu : a pekerja penjangkau/pendamping bertugas mendampingi kelompok-kelompok rawan/berperilaku resiko tinggi, antara lain : pengguna napza, pekerja seks, waria penjaja seks, lelaki suka seks dengan lelaki, pelanggan penjaja seks dan kelompok rawan lain guna meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan dalam pencegahan penularan HIV/AIDS”

 

  • Permenkokesra No 2 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan AIDS Melalui Penggurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza pada pasal 3 butir c yang berbunyi “Tujuan Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah : c. mengintegrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik ke dalam sistem kesehatan masyarakat dalam layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan AIDS serta pemulihan ketergantungan napza” dan pada pasal 4 butir d yang berbunyi “Sasaran dalam Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah : d. menyediakan kegiatan layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik di unit pelayanan pemerintah termasuk di LAPAS, RUTAN dan unit pelayanan non pemerintah di seluruh Indonesia;”

 

  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 567/MENKES/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza sebagaimana pada Diktum ke 3 (tiga) yang berbunyi “Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua agar digunakan sebagai acuan bagi petugas kesehatan, instansi pemerintah terkait, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA dan pencegahan penularan HIV/AIDS”

 

 ==============================================================================

  • Pasal 13: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, sperma, cairan/organ/jaringan tubuhnya kepada orang lain.
  • Pasal 14: Setiap orang/institusi/badan dilarang menyediakan dan/atau mendistribusikan produk darah, sperma, organ/jaringan tubuh yang terinfeksi HIV untuk didonorkan kepada orang lain.
  • Pasal 15: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.
  • Pasal 16: (1) Setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan. (2) Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan.
  • Pasal 17: Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur, alat cukur dan/atau alat lain yang dapat menimbulkan luka orang lain wajib menggunakan peralatan yang steril.
  • Pasal 18: Setiap orang berisiko tinggi wajib mengikuti pemeriksaan Infeksi Menular Seksual yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal-pasal ini dapat dianggap pasal karet dengan dasar menimbulkan banyak pengertian, sehingga menimbulkan beda pemahaman dalam aplikasinya atau dapat dikatakan bias terkait penegakkan hukumnya, termasuk tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam pembuktian alat bukti. Disamping itu, pelaksanaan pasal ini dapat digolongkan sulit untuk dilakukan. Namun demikian di dalam Perda ini menjadi hal yang sangat penting untuk dicermati, menginggat sebagaimana ketentuan pasal  41 ayat 1 dapat dijerat pidana, berikut bunyi pasal tersebut “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 28 ayat (3) Pasal 36 dan/atau Pasal 37 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

  ==============================================================================

  • Pasal 20: Setiap pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik tempat hiburan wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tempat usahanya
  • Pasal 21: Setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja

Pada pasal ini menjadi beban pengelola pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik tempat hiburan dan perusahaan yang wajib  dilaksanakan sebagaimana ketentuan upaya penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana pada pasal 7 ayat 1 yakni yang berbunyi “Langkah-langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan  melalui pendekatan : a. promosi; b. pencegahan; c. pengobatan; d. perawatan dan dukungan”. Dengan demikian hal ini sangat tidak relevan bila kemudian pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik tempat hiburan dan perusahaan melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS secara keseluruhan, misalnya pengobatan: bentuk pengobatan akan seperti apa yang akan dilakukan, termasuk perawatan dan dukungannya. Sehingga sangat tepat bila beban yang diberikan hanya kepada penekanan porsi promosi dan pencegahan.

  ==============================================================================

Pasal 28 ayat 1: Kegiatan pengobatan bagi orang yang terinfeksi HIV dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, berbasis keluarga dan/atau berbasis masyarakat

Penafsiran mengenai pengobatan ini adalah bahwa kegiatan pengobatan diserahkan kepada berbagai multi pendekatan antara lain yakni klinis, berbasis keluarga dan/atau berbasis masyarakat

Hal ini berbeda penafsiran sebagaimana pada Pasal 28 ayat 2 yakni “perawatan, dukungan dan pengobatan dilakukan kepada orang yang terinfeksi HIV” dengan di dukung ayat penjelasan yang berbunyi “ Yang dimaksud dengan perawatan, dukungan dan pengobatan  adalah upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan orang yang sudah terinfeksi, baik yang dilakukan oleh sesama orang terinfeksi maupun keluarganya dan/atau orang lain yang bersedia memberi perhatian dan pelayanan secara lebih baik. Penafsiran ini selaras sebagaimana telah tertuang pada buku Pedoman Perluasan Jejaring Perawatan, Dukungan dan Pengobatan yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal PP dan PL Kementerian Kesehatan pada tahun 2007 di hal 7 yang memiliki pengertian sebagai berikut “ PDP merupakan singkatan dari pelayanan, dukungan dan pengobatan (Care Support and Treatment), adalah suatu layanan  terpadu dan berkesinambungan untuk memeberikan dukungan baik aspek manajerial, medis, psikologis maupun sosial untuk mengurangi atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi ODHA selama perawatan dan pengobatan”

Dari pengertian ini jelas terdapat makna yang terpisah antara frasa pengobatan yang berdiri sendiri dengan frasa PDP yang merupakan kesatuan sebagaimana pedoman tersebut diatas. Sehingga sesuai pada ayat 1 dapat diartikan bahwa pengobatan dapat dilakukan secara non klinis bagi orang yang terinfeksi HIV. Pengobatan non klinis ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi para pelaksana program HIV dan AIDS, bila kemudian pengobatan dalam bentuk ini memberikan ruang dari sisi yang negatif ataupun positif.

 ==============================================================================

Pasal 35 ayat 2: Pemerintah Daerah membina dan  menggerakkan peran serta masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung program penanggulangan HIV dan AIDS. Ayat ini didukung dengan penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan dunia usaha adalah semua badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik yang dimiliki oleh orang perseorangan, persekutuan ataupun badan hukum milik negara, baik yang berada di dalam negeri maupun perusahaan di luar negeri yang hanya menjalankan perwakilannya di Indonesia serta semua usaha baik yang berorientasi pada sebesar-besarnya keuntungan maupun badan usaha sosial yang mempekerjakan orang lain. Sementara itu, ayat ini juga di dukung pada ketentuan umum di Pasal 1 angka 25 huruf b yakni Perusahaan adalah : b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Ketentuan ini memberikan pengertian multi tafsir pada frasa badan usaha sosial. Hal ini bila melihat frasa badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya adalah badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi

Namun, bila dikaitkan dengan badan usaha berbentuk badan hukum  yaitu dengan penjelasan bahwa karakteristik suatu badan hukum terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya, maka jenis-jenis badan usaha seperti ini diantarannya adalah PT, Yayasan dan Koperasi.

Bila kemudian dikaitkan kembali dengan ketentuan umum dan penjelasan yang menyatakan bahwa badan usaha sosial yang mempekerjakan orang lain atau usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, hal ini memberikan penafsiran yang cukup bias mengenai badan usaha sosial, terutama pada frasa sosial.

  ==============================================================================

Pasal 36: Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS wajib memberikan informasi akurat tentang pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS yang telah dilakukan kepada Dinas Kesehatan

Sebetulnya keberadaan para pelaksana program dalam upaya penanggulangan AIDS ini adalah untuk membantu peran pemerintah. Namun, frasa wajib yang ditujukan kepada pelaksana program yang berasal dari masyarakat dapat menghilangkan semangat prinsip – prinsip kesetaraan antara masyarakat sipil dengan pemerintah. Selain itu, frasa wajib ini juga memberikan penafsiran bahwa kegiatan penanggulangan AIDS hanya dilihat pada data-data upaya tentang cakupan capaian kesehatan, menginggat kewajiban ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan. Padahal bila ditelisik mengenai kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS tidak hanya pada persoalan kesehatan yang menjadi domain dari Dinas Kesehatan. Oleh karena terdapat kalimat melaksanakan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dan sesuai sebagaimana dengan Pasal 3 Perda ini yakni strategi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS sebagai berikut :

  • a) meningkatkan dan mengembangkan promosi penanggulangan HIV dan AIDS;
  • b) meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan yang meliputi pencegahan penularan melalui alat suntik, pencegahan penularan melalui hubungan seksual tidak aman, dan pencegahan penularan melalui ibu ke bayi;
  • c) meningkatkan dan memperluas cakupan perawatan, dukungan dan pengobatan;
  • d) mengurangi dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan dukungan sosial, ekonomi dan psikologis;
  • e) menguatkan kemitraan, sistem kesehatan dan sistem masyarakat;
  • f)  meningkatkan koordinasi dan peran serta para pemangku kepentingan (Stakeholders)  dan mobilisasi sumber dana;
  • g) mengembangkan program secara komprehensif;
  • h) mengembangkan intervensi struktural;

Maka, dari butir a hingga h diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS tidak hanya di wilayah kesehatan, sehingga frasa wajib bahwa seluruh kegiatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS memberikan informasi akurat atau dapat dikatakan untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan merupakan hal yang tidak relevan. Hal ini juga semakin memperkokoh pandangan dari berbagai pihak bahwa upaya penanggulangan HIV dan AIDS merupakan milik Dinas Kesehatan, padahal banyak pernyataan dari internal Dinas Kesehatan yang tidak hanya bersumber dari Pemerintah Kota, melainkan Provinsi, dan Pusat bahwa upaya penanggulangan HIV dan AIDS tidak hanya milik di wilayah kesehatan, sehingga dengan demikian pasal ini justru memperkuat HIV dan AIDS hanya milik wilayah kesehatan.

Disisi lain, pasal ini bertentangan dengan Tupoksi dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sebagaimana tertuang di Pasal 6 huruf d Permendagri No 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pembentukan KPA dan Pemberdayaan Masyarakat yang berbunyi “mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang  tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota”. Sehingga dari ketentuan ini justru mengebiri keberadaan KPA dengan menguatkan Dinas Kesehatan sebagai institusi pengkoordinasi, pengepul data HIV dan AIDS dan lain sebagainya sebagaimana peran dan tupoksi KPA.

Perihal ini juga inkonsistensi dengan ketentuan mengenai KPA di Pasal 34 Perda AIDS ini. Bahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 4 telah diturunkan Surat Keputusan Walikota No 188.45/44/436.1.2/2013 tentang KPA yang pada diktum ke-2 (dua) telah diatur secara jelas peran dan tupoksi KPA. Namun mengenai ini, bila kemudian pasal ini semangatnya adalah KPA yang merupakan lembaga AD HOC untuk mengantar upaya penanggulangan AIDS dianggap telah selesai dan selanjutnya dimungkinkan ada wacana dikembalikan ke kesatuan kerja pemerintah, maka proses transisi ini menjadi penting untuk disikapi tindak lanjutnya oleh para pelaksana program HIV dan AIDS.

  ==============================================================================

Pasal 37: Setiap pekerja sosial dalam memberikan pelayanan penanggulangan HIV dan AIDS wajib

  • a) menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara bertanggungjawab;
  • b) mencegah praktik yang tidak manusiawi dan diskriminasi baik terhadap perorangan maupun kelompok;
  • c) memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan;
  • d) memberikan saran, nasehat dan bimbingan dari rekan sejawat dan/atau penyelia apabila diperlukan demi kepentingan klien;
  • e) mengakui, menghargai dan berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien

Apabila pekerja tidak melakukan kewajiban ini, maka sebagaimana ketentuan pasal  41 ayat 1 yakni dapat dijerat pidana, berikut bunyi pada pasal tersebut “Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 28 ayat (3) Pasal 36 dan/atau Pasal 37 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”

Definisi pekerja sosial menjadi penting, sebagaimana diatur di Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial terdapat 12 komponen PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial), namun yang relevan terkait pekerja sosial adalah sebagai berikut:

  •  a) Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial
  • b) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial (diatur di Permensos No 1 Tahun 2012 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat)
  • c) Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  • d) Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  • e) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSM adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan

Dengan demikian, bila definisi ini cukup jelas sebagaimana ketentuan PSKS Permensos tersebut, maka diharapkan tidak terjadi multitafsir mengenai frasa pekerja sosial, menginggat dampak pemidanaan yang cukup berat dan asumsi yang terjadi adalah ketertarikan orang menjadi pelaku pekerja sosial sebagai pelaksana program di isu AIDS akan semakin mengecil.

  ==============================================================================

Perda ini akan menurunkan 4 Peraturan Walikota diantaranya yakni:

  1. Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab masing-masing SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
  2. Pasal 34 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman organisasi dan tata kerja KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
  3. Pasal 39 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
  4. Pasal 12 ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah

Ketentuan Perwali ini tidak ada kewenangan untuk mengatur “promosi, pengobatan dan perawatan dukungan” sebagaimana langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS sesuai pada ayat 7 ayat 1 yang berbunyi “Langkah-langkah upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan  melalui pendekatan : a. promosi; b. pencegahan; c. pengobatan; d. perawatan dan dukungan. Sehingga ketentuan kewenangan Perwali ini perlu dikaji sebagaimana ketentuan UU No. 10/2004 yang telah dirubah No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Demikian pandangan Perda AIDS Surabaya dari kacamata kuli program yang setiap hari berjibaku dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Tentunya pandangan ini hanya memiliki prespektif yang terbatas dan jauh dari sempurna, namun diharapkan dapat memberikan refleksi bagi pelaksana program HIV dan AIDS, khususnya di kota Surabaya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri

  1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum; 2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang; 3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula

Kunjungan Kerja

Wedhasmara Tour and Travel

PT. Wedhasmara Alerqal Putra didirikan pada tanggal 24 Januari 2017 adalah sebuah perusahaan yang berkantor pusat di kota Surabaya. Perusahaan ini memiliki kegiatan usaha dengan

Bantuan Hukum

Peraturan Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana