Diagram Jenis-jenis Penelitian Studi Kasus Menurut Stake (2005) dan Creswell (2007) |
Dalam mendorong upaya “Diversi” pengalihan penanganan perkara kasus Narkoba dilakukan pertemuan audiensi kepada Pengadilan Negeri kota Surabaya oleh pemerhati Narkoba. Pemerhati yang diwakili stakeholder Narkoba di Surabaya ini menyampaikan persoalan-persoalan atas dampak yang terjadi terhadap pemidanaan pecandu maupun penyalahguna Narkoba. Persoalan ini tidak hanya persoalan sosial semata atas pemidanaan, melainkan menjadi persoalan yang komplek meliputi multi aspek.
Tidak dipungkiri bahwa angka konstribusi pemidanaan kasus Narkoba di Jawa Timur penyumbang terbesarnya adalah dari kota Surabaya, data-data ini diperkuat oleh release dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham atas laporan Kanwil Kumham Jawa Timur bahwa diketahui angka penghuni narapidana dari kasus pengguna Narkoba lebih dari 2500 orang di triwulan ke-2 tahun 2013.
Atas dasar tersebut audiensi yang ditemui oleh wakil Pengadilan Negeri didampingi oleh dua Hakim ini menghasilkan kesimpulan untuk mempersilahkan pemerhati Narkoba untuk melakukan penelitian perkara Narkoba yang telah diputus pada tingkat pengadilan pertama.
Mempersilahkan pemerhati Narkoba untuk memeriksa putusan perkara dalam koridor penelitian ini hampir mirip dengan “Inzage” pada saat upaya hukum Banding maupun Kasasi. Dalam kutipan Standar Pelayanan Peradilan oleh Keputusan Mahkamah Agung dijelaskan bahwa pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, termasuk upaya hukum Kasasi, sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Keterbukaan Pengadilan Negeri kota Surabaya ini menjadi sebuah indikator bahwasanya sejalan dengan semangat SEMA – Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai Penempatan Korban Penyalahgnaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang juga sejalan dengan UU Narkotika berikut turunannya berupa Peraturan Pemerintah tentang wajib lapor .
Upaya ini yang selanjutnya diharapkan menjadi sebuah kajian pembelajaraan atas keputusan-keputusan hukum perkara bagi pengguna Narkoba yang dapat menjadi sebuah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, tidak hanya pada tahapan persidangan melainkan juga pada tingkat awal penyidikan maupun penyelidikan oleh Kepolisian terkait langkah penangganan yang tepat dalam menuju pengalihan penanganan perkara pemidanaan bagi pencari keadilan.