1.Sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2.Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki
ruang sidang;
3.Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya),
demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;
4.Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk
menyelesaikan perkara secara damai;
5.Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan
PN atau dari luar sebagaimana ketentuan PERMA RI No.1 Tahun 2008;
6.Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7.Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam
persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8.Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari
tergugat; (jawaban berisi eksepsi/keberatan, bantahan, permohonan putusan
provisionil, gugatan rekonvensi);
9.Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi
sebagai penggugat rekonvensi;
10.Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia
berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11.Pada saat surat menyurat (jawab menjawab) ada kemungkinan
terdapat gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst) oleh pihak
ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut
dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu
perkara perdata yang sedang berlangsung;
12.Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela
(putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada
gugat intervensi);
13.Pembuktian
14.Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15.Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16.Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
17.Kesimpulan
18.Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19.Pembacaan Putusan;
20.Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c.
Gugatan tidak dapat diterima;
21.Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah
akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi
waktu selama 14 hari;
22.Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu
terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk
menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap
menerima putusan.