1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara
tertentu yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya perkara pencabulan, dll);
2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan
persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap
untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap,
maka sidang dimulai);
4. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya pula oleh Majelis Hakim
apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum
(apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk
sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal
terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP
ayat (1));
6. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk
membacakan surat dakwaan.;
7. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti
dan akan mengajukan eksepsi/keberatan terhadap surat dakwaan;
8. Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi (jika
ada), maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian
Majelis Hakim menunda persidangan;
9. Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan
Penuntut Umum atas eksepsi (jika ada);
10. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela (jika ada eksepsi);
11. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara
pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari
saksi korban, apabila perkara terdapat korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya (saksi memberatkan, saksi mahkota dan saksi
meringankan). Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim atas keterangan
saksi-saksi tersebut benar atau salah, jika ada yang salah, maka Terdakwa
diberi kesempatan untuk menyangah keterangan saksi;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli
witness/expert;
15. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan
acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum;
17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau
melalui Penasehat Hukumnya baik secara lisan ataupun tertulis;
18. Replik/tanggapan atau jawaban atas pembelaan terdakwa atau melalui
Penasehat Hukum dari Penuntut Umum baik secara lisan maupun tertulis;
19. Duplik/tanggapan atau jawaban atas Replik Penuntut Umum dari terdakwa atau
melalui Penasehat Hukum baik secara lisan maupun tertulis;
20. Putusan oleh Majelis Hakim;