Berikut merupakan administrasi penyidikan yang merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, adapun hal ini meliputi:
Sampul berkas perkara;
- 1. daftar isi;
2. resume;
3. laporan polisi;
4. surat perintah tugas;
5. surat perintah Penyidikan;
6. SPDP;
7. berita acara pemeriksaan TKP;
8. surat panggilan saksi/ahli;
9. surat perintah membawa saksi;
10. berita acara membawa dan menghadapkan saksi;
11. berita acara penyumpahan saksi/ahli;
12. berita acara pemeriksaan saksi/ahli;
13. surat panggilan tersangka;
14. surat perintah penangkapan;
15. berita acara penangkapan;
16. berita acara pemeriksaan tersangka;
17. berita acara konfrontasi;
18. berita acara rekonstruksi;
19. surat permintaan bantuan penangkapan;
20. berita acara penyerahan tersangka;
21. surat perintah pelepasan tersangka;
22. berita acara pelepasan tersangka;
23. surat perintah penahanan;
24. berita acara penahanan;
25. surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim;
26. surat penetapan perpanjangan penahanan;
27. berita acara perpanjangan penahanan;
28. surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka;
29. surat perintah pengeluaran tahanan;
30. berita acara pengeluaran tahanan;
31. surat perintah pembantaran penahanan;
32. berita acara pembantaran penahanan;
33. surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;
34. berita acara pencabutan pembantaran penahanan;
35. surat perintah penahanan lanjutan;
36. berita acara penahanan lanjutan;
37. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
38. surat perintah penggeledahan;
39. surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
40. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
41. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
42. surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
43. surat perintah penyitaan;
44. berita acara penyitaan;
45. surat permintaan persetujuan Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu;
46. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
47. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
48. surat perintah pengembalian barang bukti;
49. berita acara pengembalian barang bukti;
50. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor);
51. surat hasil pemeriksaan labfor;
52. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
53. surat hasil pemeriksaan identifikasi;
54. surat pengiriman berkas perkara;
55. tanda terima berkas perkara;
56. surat pengiriman tersangka dan barang bukti;
57. berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;
58. surat bantuan penyelidikan;
59. daftar saksi;
60. daftar tersangka;
61. daftar barang bukti;
62. surat permintaan blokir rekening bank;
63. berita acara blokir rekening bank;
64. surat permintaan pembukaan blokir rekening bank;
65. berita acara pembukaan blokir rekening bank;
66. Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) .
67. surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
68. surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
69. surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
70. surat permintaan cegah dan tangkal (cekal);
71. surat pencabutan cekal;
72. surat penitipan barang bukti;
73. surat perintah penyisihan barang bukti;
74. berita acara penyisihan barang bukti;
75. surat perintah pelelangan barang bukti;
76. berita acara pelelangan barang bukti;
77. surat perintah pemusnahan barang bukti;
78. berita acara pemusnahan barang bukti;
79. surat perintah penitipan barang bukti; dan
80. berita acara penitipan barang bukti.
Sumber: Pasal 10 Ayat 1 (satu) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Sumber foto: http://gunungsitoli.rri.co.id/post/berita/195370/daerah/polda_jatim_kembalikan_7_tersangka_narkoba_ke_polres_pamekasan.html