Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yakni dalam Pasal 365, 899, 900, 1680 dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 6 ayat 3, Pasal 236 dan Pasal 890 mengenal istilah Yayasan. Namun, di dalam KUH Perdata dan Rv ini hanya sekedar mengakui keberadaan Yayasan tersebut sebagai badan hukum perdata, tetapi tidak merinci mengenai status, hak maupun wewenang Yayasan dimaksud. Yayasan diakui keberadaanya merupakan produk jurisprudensi berdasarkan Putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Kepastian status Yayasan sebagai badan hukum sebelum diundangkan saat ini, sebelumnya telah terdapat Instruksi Presiden No 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
Hingga kemudian diundangkan sebagaimana Undang-undang No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Tiga tahun berikutnya terbit Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Setelah dilakukan perubahan ini, empat tahun berikutnya, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
Lima tahun selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
Update terakhir: 3 Juli 2013