Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) saat ini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
Pada awalnya, hukum perdata yang bersumber pada Hukum Napoleon ini merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun disaat Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda ini tetap dinyatakan berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi), sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini.
BW/KUHPer ini merupakan hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW/KUHPer pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri atau sudah dicabut berlakunya oleh berbagai peraturan perundang-undangan RI. Aturan sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang RI ini diantaranya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, UU Agraria, UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia.
Update terakhir: 1 Juli 2013